Pemilik 7 kg Ganja Diserahkan Penyidik ke Kejaksaan Negeri Jayapura Jayapura

Tersangka pemilik Narkotika jenis Ganja sebanyak 7 kilogram lebih siang tadi diserahkan penyidik satuan narkoba polresta jayapura kota ke jaksa penuntut umum di kantor kejaksaan negeri jayapura, Senin (1/2)


Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan seorang pria warga negara negara PNG pemilik narkotika jenis ganja sebanyak 7 kilogram lebih telah diserahkan ke kejaksaan.

Kasat mengatakan, pria warga PNG tersebut berinisial DW (29) sebelumnya tertangkap membawa ganja sebanyak 7.307 gram dan dilakukan penyidikan berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 1069/ XI / 2020 / Papua / Resta Jpr Kota, tertanggal 03 November 2020.

"Penyerahan DW karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh jaksa yang menangani dan siap untuk ditingkatkan proses penyidikannya ke tahap selanjutnya di sidang pengadilan," Ungkap Kasat.

Lanjutnya, DW ditangkap bersama barang bukti berupa 3 (tiga) buah karung berwarna putih bertuliskan "Roots Rice", 3 (tiga) buah karung berwarna putih hijau bertuliskan "Skel Rice" yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja bersama 1 (satu) buah koper warna ungu dan10 (sepuluh) bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga juga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dengan total BB sebanyak 7.307 (tujuh ribu tiga ratus tujuh) gram.

"Penyerahan tersangka DW bersama barang buktinya diterima langsung oleh jaksa Frans Magnis," Terangnya.

Frans Magnis menambahkan, atas perbuatannya DW disangkakan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.