Artis Gisella Anastasia memenuhi panggilan penyidik unit siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus video syur.
- Buntut dari Buah Kelapa dan Kursi Rusak, Wanita Tua Dipukuli Hingga Memar di Mata
- Emanuel Gobay Tegaskan Siaran Pers Yang Dilakukan Mendesak Kejaksaan Percepat Proses Hukum 13 Tahanan di Merauke
- Lakukan Olah TKP di Lokasi Kebakaran Seputaran Pasar Youtefa
Baca Juga
"GA sudah hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (8/1).
Yusri mengatakan, sebelum menjalani pemeriksaan, eks istri Gading Marten ini dilakukan swab test antigen dan hasilnya dinyatakan non reaktif Covid-19.
"Di swab hasilnya non reaktif. Atau negatif," pungkas Yusri.
Penyidik Direskrimsus sebelumnya telah menetapkan Gisel dan lawan mainnya dalam video syur Michael Yukinobu de Fretes (MYD) sebagai tersangka dalam kasus video mesum.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi, serta pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 
- Wabup Pimpin Apel Pasukan Pengamanan Idul Fitri 1443 H di Polres Boven Digoel
- Sat Reskrim Polres Boven Digoel Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian HP di Counter Beberapa Hari Lalu
- Dipengaruhi Minuman Keras Dua Orang Diamankan Polisi, Lantaran Aniaya Tiga Pemuda
