Artis Gisella Anastasia memenuhi panggilan penyidik unit siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus video syur.
- Kasat Reskrim: Ini Daftar Aksi Curas yang Dilakukan FW
- KPK Kembali Tahan 2 Tersangka Pemberi Suap Pajak, Aulia Imran dan Ryan Ahmad
- Hadiah Paskah Kapolres Merauke Menjadi Angin Segar Bagi 12 Tapol Makar
Baca Juga
"GA sudah hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (8/1).
Yusri mengatakan, sebelum menjalani pemeriksaan, eks istri Gading Marten ini dilakukan swab test antigen dan hasilnya dinyatakan non reaktif Covid-19.
"Di swab hasilnya non reaktif. Atau negatif," pungkas Yusri.
Penyidik Direskrimsus sebelumnya telah menetapkan Gisel dan lawan mainnya dalam video syur Michael Yukinobu de Fretes (MYD) sebagai tersangka dalam kasus video mesum.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi, serta pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Sat Reskrim Polres Merauke Menetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Penggalian Pasir Ilegal
- Menjelang Nataru, Polres Boven Digoel Musnahkan Ribuan Liter Miras
- Diduga Langgar UU, Gibran Harus Dinonaktifkan 3 Bulan dari Walikota Solo