Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Panggil 4 Saksi
- Curi Uang 500 Juta Rupiah, Polisi Bekuk JT Dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
- Firli Bahuri: Penanganan Perkara di Papua Perhatian Khusus KPK
- TNI AL Tangkap Kapal Muat Puluhan Kontainer Minyak Goreng di Perairan Belawan
Baca Juga
Empat orang saksi dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"Pemeriksaan dilakukan hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin siang (7/2)
Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Dian Herdiana selaku PNS pada Inspektorat Pemkot Bekasi yang juga merupakan mantan Camat Rawalumbu; Nanin selaku Lurah Bojong Rawalumbu; Mulyadi alias Lom selaku ASN pada Dispenda Pemkot Bekasi; dan Uci Indrawijaya selaku karyawan PDAM Kota Bekasi.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen yang telah ditetapkan tersangka pada Kamis lalu (6/1). Dikutip dari Kantor Berita RMOL.
Selain Pepen, KPK juga telah mnenetapkan delapan tersangka lainnya, yakni Ali Amril (AA) selaku Direktur PT MAM Energindo (ME); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR); Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Selanjutnya, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
- 27 Pelanggar Terjaring Dalam Razia Kendaraan Umum dan Plat Luar Papua
- Aktor Utama Pembacokan Bocah Hingga Meninggal Dunia Berhasil Di Amankan Polres Merauke
- Musyawarah Antara Pasangan Hero dan KPU Mencapai Final, KPU di Minta Telusuri Ulang Alat Bukti