Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasi Humas Polres Merauke Akp Ahmad Nurung, SH membenarkan bahwa saat ini Kasat Reskrim Akp Najamuddin, MH beserta anggotanya dan Polsek Okaba sedang tangani kasus Pencurian ternak yang terjadi di Distrik Okaba Kabupaten Merauke Propinsi Papua Selatan. Kamis (19/1)
- Dukung Romanus, Komunitas Kaki Abu Percayakan Kaderisasi OAP
- Oknum Jaksa Kejati Papua Barat Diduga Peras Mantan Kadis Disnakertrans
- Kecam Aksi Pembacokan Anak, Kapolres Merauke: Kita Akan Kejar Sampai Dapat, Bagaimapun Caranya
Baca Juga
Diketahui bahwa ada Empat terduga pelaku kasus pencurian hewan ternak Sapi berinisial WWH, BG, F dan AAR diringkus Polisi kemarin di distrik Kurik, kabupaten Merauke, provinsi Papua Selatan. Dimana kejadian terjadi di kampung Alaku distrik Okaba pada tanggal 27 Desember 2022.
"Kurang lebih ada 6 orang yang menjadi korban kehilangan hewan ternak, setelah adanya laporan dari sejumlah korban maka anggota Polsek Okaba dan dibantu satuan reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 4 terduga pelaku, sedangkan 1 terduga lainnya masih DPO" Ucap Kasihumas di ruang kerjanya,”ungkapnya
Dijelaskan, para pelaku sudah memiliki rencana untuk melakukan aksi pencurian ternak Sapi di Wilayah distrik Okaba. Setelah mendapatkan target Sapi ternak langsung dibawa ke pinggir pantai untuk dipotong dan ditetel.
"Saat itu hewan ternak Sapi sudah diamankan oleh salah satu pelaku di pinggir pantai, jadi pelaku lainnya datang membawa pisau dan karung untuk memotong sapi tersebut. Setelah memotong, daging sapi tersebut dimasukkan ke dalam karung yang telah disiapkan untuk dijual, " Ungkapnya
Kemudian, daging Sapi yang telah dicuri tersebut dibawa menggunakan motor roda dua ke Wilayah Distrik Kurik untuk dijual ke penerima daging berinisial Y di Kurik lima.
"Penerima daging inisial Y ini masih berstatus saksi dan masih dalam pemeriksaan. Kalau dilihat, kejadian ini sudah dilakukan berulang kali karena masyarakat di Okaba sudah sering kehilangan hewan Sapi ternak. Menurut pengakuan para pelaku, mereka baru melakukan aksi curi ternak tersebut baru pertama kali".
Akibat perbuatan yang melawan hukum tersebut, empat terduga pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 4 tentang pencurian hewan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Akhirnya diimbau kepada warga Merauke yang mempunyai hewan ternak agar selalu berhati hati, dijaga dengan baik dan dikandangkan, karena kasus pencurian ternak ini sudah beberapa kali ditangani oleh Polsek Kurik dan Polsek Tanah miring Polres Merauke.
- Menko Polhukam Minta Polri Tindak Tegas Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Al Quran Dihapus
- Dalam Keadaan Mabuk, Sekelompok Pemuda Tikam Pendeta di Wamena
- Jalani Pemeriksaan 1x24 Jam Atas Pemilik 10 Paket Ganja, Ditetapkan Tersangka